Ditolak Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko Legawa

31 Maret 2021 20:13

GenPI.co - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat (DPP PD) kubu Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait sengketa kepengurusan partai berlambang segitiga merah putih itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems.

BACA JUGA: Serangan Balik Moeldoko Usai Dinyatakan Kalah, AHY Bersiaplah!

Saiful mengatakan bahwa keputusan Kemenkumham itu membuktikan bahwa tak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat.

“Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY dengan tuduhan bahwa pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).

Dia juga mengajak agar para aktor politik di Indonesia dapat menggunakan cara yang cerdas, bersih, dan santun dalam mengambil sikap.

BACA JUGA: Legalitas KLB Ditolak, Moeldoko Bisa Semakin Terpojok

“Jadi, bukan dengan cara-cara liar dan menebar kebohongan serta fitnah di masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saiful menilai bahwa isu terkait tuduhan kepada Moeldoko yang berupaya melakukan kudeta kepada beberapa partai politik lainnya adalah fitnah kejam.

“Itu sama sekali tidak benar dan telah dibantah langsung oleh pimpinan-pimpinan partai,” tegasnya.

Selain itu, Saiful meminta kepada kader-kader senior Partai Demokrat mendatangi dan meminang Moeldoko untuk membenahi partai yang didirikan pada 2001 itu.

“PD telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis. PD sudah menjadi partai tertutup dan berubah dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Deli Serdang, Rabu (31/3).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dan didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers daring.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co