Banyak Pejabat Bawa Uang Tunai dari Luar Negeri, Mahfud MD Kaget

03 April 2021 03:45

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD blak-blakan mengaku mendapat laporan banyak pejabat yang kerap menggunakan uang tunai untuk keperluan ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Pentolan Kubu Moeldoko Mengakui Kalah, AHY Harus Siap-Siap Ini

Mahfud MD mengakui kaget, hal tersebut juga menjadi masalah, karena laporan-laporan serupa banyak yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Banyak pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa misalnya dari luar negeri. Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, sudah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal. Itu yang saya dengar, dan itu laporan seperti itu banyak," jelas Mahfud MD, Jumat (2/4).

Mahfud MD pun membeberkan, dirinya mendengar banyak pejabat dan politikus resah dengan adanya RUU pembatasan uang kartal yang saat ini tengah digarap pemerintah.

Pasalnya, menurut Mahfud MD, hal itu di antaranya karena mereka khawatir transaksi keuangan mereka akan lebih mudah terlacak jika aturan tersebut diberlakukan, mengingat aturan tersebut rencananya mewajibkan transaksi keuangan di atas Rp 100 juta harus melalui perbankan.

BACA JUGA: Taktik Maut Moeldoko Tak Direstui Jokowi, Akibatnya Ini...

Apalagi, menurut Mahfud MD, tindak pidana pencucian uang juga bisa terlacak jika aturan tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, banyak pejabat, banyak politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi pembatasan belanja uang kartal itu karena uang yang tunainya banyak," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengatakan saat ini banyak transkasi keuangan mencurigakan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Namun, dari sekian banyak yang dilaporkan, sangat sedikit yang ditindak.

Hal tersebut berdasarkan hasil diskusi Mahfud MD dengan Kepala PPTAK Dian Ediana Rae.

"Ada lagi masalah yang sering diskusikan dengan Pak Dian, ribuan ya bukan puluhan bukan ratusan, ribuan transaksi-transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tetapi ya sangat sedikit yang ditindaklanjuti," ungkap Mahfud MD.

Padahal, penegak hukum kerap membangun sebuah konstruksi hukum sedemikian rupa untuk menindaklanjuti.

Sejumlah konstruksi hukum yang dibangun tersebut di antaranya dengan menggunakan undang-undang pencucian uang.

Namun, dalam pelaksanaannya konstruksi hukum yang dibangun tersebut menjadi perdebatan terkait apakah laporan tersebut berdasarkan penyelidikan projusticia atau tidak.

Selain itu, kasus pencucian uang tersebut menjadi perdebatan karena pidana pokoknya yang biasanya melibatkan kasus korupsi dianggap sudah diadili pidana pokoknya.

Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, saat ini ia sedang bekerja untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Ini sedang kami kerjakan sekarang," kata Mahfud MD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co