Sutiyoso: UU Anti-Terorisme Indonesia Termasuk yang Paling Lemah

07 April 2021 15:35

GenPI.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai bahwa Undang-Undang Anti-Terorisme di Indonesia termasuk salah satu yang paling lemah di dunia.

"Bahkan tergolong yang terlemah di dunia," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Senin (5/4).

BACA JUGA: Din Syamsuddin Blak-blakan Soal Teror, Isinya OMG!

Untuk memperkuat pernyataannya, Sutiyoso mengaku sudah melakukan komparasi UU Anti-Terorisme Indonesia dengan kebijakan di negara lain, seperti Amerika Serikat, China, dan Malaysia.

"Di Malaysia, mantan kombatan dari Suriah langsung di penjara. Di Indonesia, tidak bisa seperti itu," ungkapnya.

Menurut Sutiyoso, tindakan penahanan itu tak dapat langsung dilakukan karena di dalam UU Anti-Terorisme disebutkan bahwa sebuah kejahatan harus dilakukan di Indonesia untuk bisa ditindaklanjuti.

"Jadi kombatan itu dianggap tak melanggar hukum Indonesia," tuturnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu memaparkan bahwa dengan jumlah teroris yang banyak dan membaur dengan masyarakat, tak mustahil apabila mereka melakukan indoktrinasi.

"Mereka melakukan kolaborasi dengan organisasi massa di Indonesia dan akhirnya melakukan serangannya di dalam negeri saja," paparnya.

Lebih lanjut, Sutiyoso mengusulkan beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah terorisme secara tuntas.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi Blak-blakan Soal Teroris, FPI Dibikin Terpojok

Salah satunya adalah upaya untuk mengembalikan ideologi para teroris dengan upaya deradikalisasi lewat ulama dan pemuka agama.

"Hanya pemuka agama yang bisa melakukan itu dan hal itu bisa dikoordinir oleh BIN. Hal itu harus dilakukan terus menerus," kata Sutiyoso. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co