GenPI.co - Di mata hukum, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih sah dengan jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Saiful Huda Ems.
BACA JUGA: Duet Capres Ketum Parpol di 2024 Bikin Kaget, Kekuatannya Nampol!
"Di mata hukum Pak Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih lah harus dianggap sah," ucapnya kepada GenPI.co, Kamis (8/4).
Karena itu Huda menilai, penolakan Kemenkum HAM terhadap Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan menerima kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
Ia pun membeberkan alasan dari klaimnya itu. Menurutnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan.
BACA JUGA: Ucapan Dukacita Moeldoko ke NTT, Jabatannya Bikin Nyengir
Lagi menurutnya, Kemenkum HAM bukan lah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif.
"Karena itu, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik," ujarnya.
Selain itu, Kemenkum HAM juga dianggap tidak berhak atas tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri partai seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Keputusan Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, belum bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," pungkas Saiful Huda Ems.(*)
BACA JUGA: Geger! Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah, TNI Langsung...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News