Kubu AHY Waspada, Amunisi Loyalis Moeldoko Masih Segunung!

08 April 2021 13:20

GenPI.co - Di mata hukum, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih sah dengan jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Saiful Huda Ems.

BACA JUGA: Duet Capres Ketum Parpol di 2024 Bikin Kaget, Kekuatannya Nampol!

"Di mata hukum Pak Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih lah harus dianggap sah," ucapnya kepada GenPI.co, Kamis (8/4).

Karena itu Huda menilai, penolakan Kemenkum HAM  terhadap Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan menerima kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.

Ia pun membeberkan alasan dari klaimnya itu. Menurutnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan. 

BACA JUGA: Ucapan Dukacita Moeldoko ke  NTT, Jabatannya Bikin Nyengir

Lagi menurutnya, Kemenkum HAM  bukan lah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif.

"Karena itu, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik," ujarnya.

Selain itu, Kemenkum HAM  juga dianggap tidak berhak atas tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri partai seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan Menkum HAM  soal pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, belum bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," pungkas Saiful Huda Ems.(*)

BACA JUGA: Geger! Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah, TNI Langsung...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co