Polres Jakpus Bekuk Pengedar 1,6 Kg Sabu, Sindikat Terancam Mati

13 April 2021 19:30

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 1,68 kilogram, ekstasi seberat 18 gram dan ganja 19 gram.

Pengedar narkoba itu berjumlah tiga orang dengan inisial U alias V, CH, dan RS.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penangkapan para pengedar setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

BACA JUGAPositif Narkoba, Eks Muncikari Artis Kembali Diringkus Polisi

"Jadi, ada laporan adanya peredaran narkoba yang beroperasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Panjiyoga menjelaskan, penangkapan para pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy untuk memancing salah seorang pengedar

Saat itu, para petugas kepolisian menyamar dan seolah-olah membeli narkoba dari tangan U.

"Dari hasil pemeriksaan pengembangan tersangka U. Kemudian kami lakukan penangkapan pelaku lainnya berinisial CH dan RS," jelasnya.

Menurutnya, pelaku berinisial U sudah tiga kali menjalani aksinya dengan total narkoba yang diedarkan sebanyak 5 kilogram.

BACA JUGASupaya Anak Terhindar dari Narkoba, Apa yang Ortu Harus Lakukan?

"Setiap menjalankan aksinya U mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta,"jelasnya.

Atas tindakan para pelaku itu, ketiganya dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co