GenPI.co - Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam kasus tes swab RS Ummi di sidang lanjutan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Bima mengungkapkan terdakwa enggan membuka hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) lewat sepucuk surat.
"Saya mendapat (surat) foto kopi, ditujukan kepada wali kota," ujar Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/5).
BACA JUGA: Bima Arya Mengaku Dapat Surat dari Rizieq, Isinya Bikin Kaget
Surat tersebut diterimanya pada Sabtu (28/11/2020). Dua hari sebelum menerima surat itu, dia mendapatkan informasi Rizieq tengah di rawat di RS Ummi, Bogor.
Bima lantas menghubungi Direktur RS Ummi Andi Tatat untuk memastikan kondisi Rizieq dalam keadaan sehat.
"Saya ingin memperjelas kondisi habib melalui proses swab karena ada informasi beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif, antara lain Wali Kota Depok," tambah Bima.
Saat hendak di tes swab PCR oleh Andi Taat, dia menerima informasi bahwa Rizieq telah melakukan tesnya secara diam-diam.
Dengan tegas, Bima menegur Andi sebagai pemimpin rumah sakit tersebut.
Dalam hal ini keluarga menolak untuk dilakukan tes kembali. Namun, setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan pada Desember lalu, Rizieq terkonfirmasi positif covid-19 dari BHP polisi ketika dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
BACA JUGA: Putri Bima Arya Geulis Pisan, Intip Potretnya, Yuk
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/5)
Agenda sidang hari ini, yaitu pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News