Habib Rizieq Menutupi Hasil Rekam Medis, Ahli Hukum Top Bersuara

15 April 2021 22:25

GenPI.co - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa rekam medis Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tak perlu dipublikasikan.

Pasalnya, HRS adalah seorang pesohor, sehingga wajar jika menutupi rekam medisnya.

BACA JUGAFPI Dikaitkan dengan Terorisme, Pengacara HRS: Kan Sudah Bubar

"Sebelumnya, Airlangga Hartarto juga seperti itu. Airlangga tak memberitakan bahwa dirinya menderita covid-19 demi menjaga moral pasukan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (15/4/2021).

Menurut Refly, Airlangga memiliki kewajiban yang jauh lebih besar sebagai pejabat publik dibandingkan dengan HRS.

"HRS hanya seorang ulama dan bukan bagian dari negara," ungkapnya.

Oleh karena itu, HRS tak punya kewajiban hukum khusus yang mengharuskannya mempublikasikan rekam medis.

"Banyak kok masyarakat lainnya yang terkena covid-19 mengumumkan status kesehatannya," jelasnya.

Advokat itu mengatakan bahwa HRS sudah menyadari terkait protokol kesehatan dan hal itu dirasa sudah cukup.

"HRS sadar tentang protokol kesehatan. Oleh sebab itu dia melakukan isolasi mandiri saat terkena covid-19," katanya.

Akademisi itu pun menegaskan bahwa pelaporan kepada HRS sangat berlebihan.

BACA JUGAInsiden Bom Makassar, HRS dan Amien Rais Harus Tanggung Jawab

"Kasus RS Ummi ini seakan digunakan oleh pihak tertentu untuk memenjarakan HRS. Apakah tidak konyol?," paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co