Ahok Masuk Jajaran Menteri, Analisis Ahli Hukum Top Mengejutkan

16 April 2021 18:15

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi komentar terkait nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan akan menduduki menteri Investasi.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," ujar Refly dalam kenal YouTube-ya, Jumat (16/4/2021).

BACA JUGASurvei Pilpres 2024: AHY Melesat, Anies dan Ahok Disalip

Sayangnya, menurut Refly, hal itu tidak dimungkinkan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun lantas memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat-syarat seorang agar bisa menjadi menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut Refly, Ahok tidak memenuhi syarat f. Sebab, Ahok pernah mendekam di penjara selama dua tahun. Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

BACA JUGASurat Wasiat Teroris Penyerang Mabes Polri Sebut Nama Ahok

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," ujar Refly Harun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co