Bantah Ada Penggeledehan, Kuasa Hukum Nia Ramadhani Skakmat Saksi

02 Desember 2021 19:40

GenPI.co - Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan saat menangkap Nia, suami serta sopirnya.

“Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tetapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti (narkoba) itu kepada penyidik," kata Wa Ode usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip ANTARA, Kamis (2/12).

Menurutnya, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Sehingga, lanjut dia, tindakan dari Nia yang menyerahkan alat bukti kepada penyidik mestinya diapresiasi.

BACA JUGA:  Beginilah Ternyata Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," imbuhnya.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pusat menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu 7 Juli 2021.

BACA JUGA:  Nia Ramadhani Sebut Sosok Ini Paling Ditakuti di Keluarga Bakrie

Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.

Adapun Jaksa Penuntut Umum mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dikawal 5 Bodygurad di PN Jakpus

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co