Pendakwah Kondang Sentil Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat

07 Desember 2021 12:40

GenPI.co - Pendakwah kondang Ustaz Hasan mendadak sentil Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Pemicunya adalah niatan Doddy untuk memindahkan makam Vanessa.

Pesan ustaz Hasan jelas. Dia ingin agar para kerabat yang masih hidup setidaknya bisa bersikap bijaksana, alih-alih membuat jenazah merasa tak dihormati.

"Sebagai manusia yang hidup, hendaknya kita memiliki kebijaksanaan di dalam menyikapi permasalahan jenazah yang telah dimakamkan," ujar ustaz Hasan, seperti dikutip dari kanal YouTube Star Story.

BACA JUGA:  Hati Bak Teriris Baca Diary Vanessa Angel, Isinya Bikin Nangis

Polemik pemindahan makam Vanessa Angel belakangan memang bikin panas banyak orang.

Banyak netizen yang geram. Sahabat Vanessa Angel pun banyak yang tidak terima.

BACA JUGA:  Pakar Perilaku Kuak Watak Ayah Vanessa Angel, Nggak Nyangka

Alasan mereka sangat logis. Makam Vanessa belum genap 40 hari. Tanahnya masih merah.

Saat masih dalam suasana duka, Doddy justru kukuh ingin membongkar dan memindahkan makam putrinya.

BACA JUGA:  Perang Dimulai, Faisal Gugat Ayah Vanessa Angel

Dalih Doddy Sudrajat, Vanessa Angel sering datang dalam mimpinya.

Tapi keinginan Doddy Sudrajat, langsung mendapat respons balik yang kritis. 

Pendakwah kondang, ustaz Hasan, ikut bersuara soal ini. Yang pertama disebutnya adalah perasaan miris.

Bagi dia, pemindahan makam yang diinginkan Vanessa Angel bukan merupakan urusan yang bersifat genting.

"Tidak boleh gegabah. Jangan sampai hanya karena mimpi, kita mempunyai nafsu. Menginginkan sesuatu dari pemindahan makam itu karena urusan dunia," ujar Ustaz Hasan.

Bagi dia, perbuatan yang dilakukan Doddy Sudrajat tersebut bisa saja menjadi haram dan zalim terhadap jenazah Vanessa Angel.

"Diharamkan, dan dilarang oleh para ulama, oleh agama. Sebab ini tidak lagi memuliakan jenazah. Ini jelas-jelas perbuatan zalim," ucapnya lagi.

Ustaz Hasan kemudian menjelaskan, pemindahan makam dibolehkan jika memang urusan tersebut bersifat genting dan memenuhi hukum syar'i.

"Kecuali ada unsur syar'i dan memenuhi kegentingan lainnya," kata ustaz Hasan. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co