Bareskrim Kejar Pembantu Indra Kenz, Tersangka Baru Terungkap

28 Maret 2022 23:15

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku, pihaknya mengejar pelaku yang bisa ditetapkan tersangka, terutama pihak yang membantu dan mengoordinasi Indra Kenz. 

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini. Saya akan kejar siapa yang mengkoordinir dan kami sita aset-asetnya. Kami akan kumpulkan dan kita tangkap tersangka tersebut," ujar Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/3). 

BACA JUGA:  Awal Mula Indra Kenz Kenalan dengan Trading, Sebut Ikut Pelatihan

Brigjen Whisnu menjelaskan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. 

Selain itu, dia memastikan akan segera membeberkan ke publik terkait tersangka baru binary option aplikasi Binomo. 

BACA JUGA:  Soroti Kasus Indra Kenz, Xendit Bekukan Akun Pelatihan Trading

Namun, Whisnu belum bisa mengungkap peran-peran terduga tersangka yang dikantongi penyidik. 

"Terduga pelaku atau tersangka ini terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya. 

Menurut dia, para pembantu Indra Kenz tersebut memiliki simpanan dana ke beberapa orang. 

"Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan," tambahnya. 

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co