GenPI.co - Aktor ganteng Ammar Zoni dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, karena terlibat kasus narkoba.
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Hendri Antoro, Kamis (28/3).
Hendri menjelaskan pihaknya sedang melengkapi administrasi, termasuk dakwaan.
Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan semua administrasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II," kata Hendri.
Hendri menjelaskan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Hendri, JPU akan mempertimbangkan hal itu ketika sidang berlangsung nantinya.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis atau telah melakukan tindak pidana, akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menyebut Ammar Zoni tidak mendapatkan penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar meskipun statusnya residivis.
"Enggak. Itu jadi hal yang memberatkan dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News