Kasus Penipuan CPNS, Oi Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas

19 April 2024 22:00

GenPI.co - Anak penyanyi dangdut Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, sudah bebas setelah ditahan karena terlibat kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Mantan ayah sambung Oi, Farhat Abbas, menjelaskan yang bersangkutan sudah berkumpul dengan keluarga saat Lebaran 2024.

Menurut Farhat Abbas, Oi sempat menceritakan kehidupan yang dijalaninya selama di tahanan.

BACA JUGA:  Update Kasus CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M

"Paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara, red)," ungkap Farhat Abbas dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Oi dengan hukuman tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022. 

BACA JUGA:  Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong

Anak Nia Daniaty itu terbukti bersalah dalam kasus iming-iming CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman selama 3,5 tahun.

BACA JUGA:  Five Minutes dan Nia Daniaty Meriahkan Ulang Tahun Wahana Media Entertainment

Kasus yang menjerat Oi bermula ketika alumnus SMAN 6 Jakarta itu menghubungi saksi berinisial AGS yang berprofesi sebagai guru pada 13 November 2019.

Olivia mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur prestasi pengganti. (jlo/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co