Berkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?

17 Februari 2021 14:15

GenPI.co - Berkas perkara video syur 19 detik yang diperankan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, berkas perkara GA dan MYD dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan beberapa tahapan pengecekan.

BACA JUGAGisel Akan Dipertemukan dengan Michael Nobu, Reaksinya…

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 hari, berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Ashari dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

Ashari mengatakan, berkas kedua tersangka itu dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan formal. Yakni, ada fakta-fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pornografi.

"Diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," katanya.

Untuk berkas perkara yang dikembalikan dengan nomor BP/16/1/2021 atas nama tersangka GA dan nomor: BP/17/1/2021 atas nama tersangka MYD pada Senin, (15/2).

BACA JUGAKasus Video Syur Terus Digarap, Gisel dan Michael Harus Siap

"JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

Dalam kasus itu, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co