Menang Besar, AHY vs Moeldoko 4-0

18 Mei 2021 16:28

GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) mengeklaim menang besar dari Moeldoko dan kolega.

Hal itu tidak terlepas dari keputusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat.

BACA JUGA: KLB Demokrat Blak-blakan, Penolakan PN Dibuka Lebar

Keputusan itu tertuang dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

“Skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir sebagaimana dilansir laman resmi Partai Demokrat, Selasa (18/5).

Muhajir berkaca pada keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB.

Selain itu, dia juga merujuk pada gugatan para pendukung Moeldoko dan Jhoni Allen yang ditolak tiga kali.

“Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Muhajir.

Muhajir mengaku sangat bersyukur karena permintaan pihaknya agar pengadilan menolak gugatan itu untuk disidangkan kembali dikabulkan majelis hakim.

BACA JUGA: Bocoran Baru, Kubu AHY Kembali Bikin Kubu KLB Demokrat Mati Kutu

Menurut Muhajir, perselisihan internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai yang keanggotaannya disahkan Menkumham sesuai Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011.

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ujar Muhajir. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co