
GenPI.co - Angin segar berhembus di kubu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, gugatan PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: AHY Bongkar Kebohongan KLB Demokrat, Moeldoko Terpojok
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Partai untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir menyatakan, sangat menyambut positif hasil putusan PN Jakpus.
"Kami sangat bersyukur karena permintaan Kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh majelis hakim," kata dia dalam keterangannya yang diperoleh GenPI.co, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB oleh Menkum HAM, serta adanya 3 kali penolakan Gugatan para pendukung Kepala KSP Moeldoko membuat pihak dengan tegas sudah menang.
"Maka score saat ini, Kubu KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4. Ini membuktikan bahwa berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," jelasnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News