GenPI.co - Pihak kepolisian memberikan kabar bahagia terkait izin nonton bareng Piala Dunia 2022 yang akan berlangsung di Qatar pada November mendatang.
Diketahui, nonton bareng Piala Dunia 2022 tidak perlu mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat.
Hanya saja, surat izin kepolisian setempat diperlukan bila penontonnya yang hadir dalam satu tempat di atas 50 orang.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ipda Moyo Utomo selaku Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ambon.
"Perlu ada koordinasi agar Kapolsek bisa memerintahkan Bhabinkamtibmas melakukan kontrol dan pengawasan," ucap Ipda Moyo Utomo, Senin (10/10).
Menurut dia, cabang olahraga sepak bola ini memiliki penonton yang sangat banyak dan begitu fanatik di Indonesia.
Sehingga perlu diantisipasi agar tidak terjadi keributan para pendukung yang berakibat pada masalah gangguan kamtibmas.
"Tentunya masyarakat pencinta olahraga sepak bola akan menggelar nonton bareng jelang berlangsungnya putaran Piala Dunia 2022, maka perlu ada koordinasi agar polisi bisa mengetahui di tempat-tempat tertentu ada kegiatan atau keramaian," ujarnya.
Mekanismenya seperti itu demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan tidak ada biaya yang dibebankan bagi siapa saja yang hendak melakukan koordinasi, baik dengan Kantor Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas.
Sesuai pengumuman FIFA yang terbaru, telah diputuskan jadwal pertandingan sepak bola Piala Dunia 2022 dimajukan dari tanggal 21 menjadi tanggal 20 November 2022.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News