GenPI.co - Pinjaman online atau pinjol bisa menjadi alternatif untuk dapat uang saat kepepet meskipun sekarang marak pinjol ilegal.
Tapi, pinjol sangat membantu ketika ada kebutuhan yang mendesak.
Bagaimana ya supaya saya tidak terjebak pinjol ilegal?
(Alifah Soraya, 26 tahun, Sukabumi)
Jawaban
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Indarto Budiwitono
Kamu pastikan dulu legalitas dari pinjol itu. Kalau mau tahu pinjol legal itu mudah caranya, bisa telepon ke 157 atau WA 081157157157.
Juga bisa mengakses ojk.go.id ada daftar mengenai pinjol legal.
Sampai saat ini ada 106 pinjol legal, terdiri dari 98 yang berizin dan 98 yang terdaftar.
Tapi, dari 106 ini ada 2 pinjol terdaftar yang tidak diperpanjang. Ini sedang penggodokan oleh OJK.
Setelah sudah memastikan legalitasnya, pastikan juga kalau mau pinjam itu harus sesuai kebutuhan.
Perhatikan mengenai besaran suku bunga sampai denda.
Di pinjol legal itu ada ketentuan suku bunga per hari 0,05 persen - 0,8 persen.
Kalau ambil yang 0,8 persen sebulan sudah 24 persen.
Tapi, sudah ada imbauan bahwa suku bunga yang besar ini ditanggapi positif oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sehingga diturunkan menjadi 0,4 persen.
Kalau kamu pinjam Rp 1 juta di pinjol legal itu maksimalnya denda menjadi Rp 2 juta.
Kalau tidak dibayar, orang itu akan masuk ke Pusat Data Fintech Indonesia yang mencantumkan ada kredit macet.
Jadi, kalau orang itu pinjam lagi di pinjol legal sudah tidak bisa.
Bayarlah tepat waktu, jangan ditunda-tunda. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News