GenPI.co - Saya sedang merencanakan pernikahan, apakah perlu melakukan vaksin HPV?
Jika perlu kapan sebaiknya vaksinasi tersebut dilakukan?
(Dara Juwita, 28 tahun, Gading Serpong).
Jawaban dari dr. Donny Sutrisno Winardo, Sp. OG
Vaksin HPV pada dasarnya digunakan untuk melindungi tubuh dari infeksi human papillomavirus (HPV). Vaksin tersebut penting untuk diberikan kepada wanita sebelum menikah.
Hal itu, agar terhindar dari penyakit infeksi kulit, karena penyakit HPV itu berasal dari laki-laki yang kotor dalam tanda kutip.
Sementara itu, wanita menjadi penangkap dari HPV itu. Jadi, jika tidak divaksin dapat memicu kanker serviks.
Suntiknya bisa dilakukan dua atau tiga kali, tergantung jenis vaksin HPV tersebut.
Idealnya, vaksin HPV dilakukan enam bulan sebelum menikah. Dalam waktu enam bulan wanita atau calon pengantin perempuan sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi.
Vaksin ini tidak dianjurkan untuk ibu hamil, oleh sebab itu ada baiknya dilakukan enam bulan sebelum menikah atau susah mendapatkan dosis lengkap sebelum menikah.
Jika dilakukan setelah menikah, vaksinasi dikhawatirkan menjadi tidak maksimal karena terjeda oleh kehamilan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News