Syarat dan Cara Cek BSU.Kemnaker.go.id 2022, Rp 600 Ribu Cair

09 September 2022 21:43

GenPI.co - Cara cek bantuan subsidi upah (BSU) di laman Kemnaker ternyata tidak ribet. Kamu bisa mengeceknya menggunakan handphone (HP).

Jika terdaftar sebagai penerima, kamu berhak mendapatkan uang Rp 600 ribu dari pemerintah.

Bantuan sosial (bansos) tersebut adalah “kompensasi” dari pemerintah karena harga BBM naik.

BACA JUGA:  Menteri Sofyan Djalil Bahas Konflik Agraria SAD 113 dan PT BSU

Meskipun demikian, tidak semua warga Indonesia mendapatkan BSU BBM dari pemerintah.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja dan buruh. Pencairan akan dilakukan dua kali.

BACA JUGA:  Anggota DPR: Kebijakan Absurd, Bentuk Kesewenang-wenangan

Pada tahap pertama, uang yang disalurkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Setelah itu, uang dengan nominal yang sama akan diberikan pemerintah pada tahap kedua.

Berikut ini syarat dan cara cek BSU.Kemnaker.go.id 2022 sebagaimana dilansir laman Kemenaker, Jumat (9/9):

Syarat

BACA JUGA:  Menaker Ida Beber Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, Simak

- Warga negara indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji maksimal sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI, dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Cek

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Login ke dalam akunmu.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Kamu akan mendapatkan notifikasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co