Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal, Waduh!

Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal, Waduh! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4) mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang, Kasi Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, milik HRS ternyata belum terdaftar di Kemenag.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan, Pakar Hukum Top Kaget

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dia pun menjawab, ponpes harus terdaftar dan harus punya legalitas.

"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi, kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid," kata Sihabudin dalam persidangan. 

Sihabudin juga menjelaskan, selain hal tersebut, pemohon harus mengajukan berkas permohonan dari pimpinan dengan melampirkan berkas yayasan, domisili, rekomendasi kepala KUA, dan menampilkan profil ponpes. 

Syarat lain untuk mendapatkan izin ponpes, kata dia, yakni harus memiliki rekomendasi Kemenag hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya