Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal, Waduh!

Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal, Waduh! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq. 

Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor. 

Namun, ponpes tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin. 

"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.

Selain Sihabudin, ada juga empat orang saksi lain yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung.

BACA JUGA: Pengamat Top Marah, Habib Rizieq Diancam 10 Tahun Penjara

Keempat saksi tersebut yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung dan Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas.

Selain itu, ada juga Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, dan Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya