Pengamat Top Marah, Habib Rizieq Diancam 10 Tahun Penjara

Pengamat Top Marah, Habib Rizieq Diancam 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan alasan Mantan Pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diancam sepuluh tahun penjara dalam kasus tes usap palsu RS Ummi

Pasalnya, HRS terancam hukuman selama itu hanya karena tak mempublikasikan hasil swab test antigen covid-19 dan dianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

BACA JUGA: Keterkaitan Habib Rizieq dan Istana Dibeberkan Mahfud MD

“Keonarannya apa? Demo? Yang demo memangnya berapa orang? Apakah mengganggu stabilitas keamanan?,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (23/4).

Selain itu, Refly juga menegaskan terkait pengertian dari berita bohong.

Menurutnya, HRS tidak menyebarkan berita bohong, karena memang tak merasa mengalami gejala serius covid-19.

“Kalau saya kena covid-19, tapi saya merasa badan saya enak-enak saja, bukan berarti saya menyebarkan berita bohong. HRS mengatakan badannya enak, karena secara faktual, tidak semua penderita covid-19 itu menderita gejala,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Refly mengatakan bahwa tidak ada yang masalah ketika seorang penderita covid-19 merasa baik-baik saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya