
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Tanggal Paling Telat & Besaran THR Pekerja Swasta
Dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa kena denda dan sanksi.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk itu, Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi . Posko akan u melayani keluhan mengenai pembayaran THR.
Sampai 23 April 2021, Posko THR Kemenaker sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News