Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya!

Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya! - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan. 

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegas Bicara Soal THR

Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.

"THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020," kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4). 

Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19).

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya