
BACA JUGA: Pengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menpan-RB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021.
Dalam SE itu juga menyebutkan penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing.
Apabila ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteripan-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. (*/ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News