
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membuat pernyataan tegas.
Pernyataan tersebut ditujukan Tjahjo Kumolo kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri swasta (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tes PPPK, Kemendikbud-Ristek Beri 3 Kabar Baik Buat Guru Honorer
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021, yaitu sejak 6 - 17 Mei.
"Saya ingatkan kembali bahwa aparatur sipil negara beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idulfitri," tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dikatakannya, PNS dan PPPK harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.
Dia juga meminta ASN agar mengajak masyarakat di lingkungannya, untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah.
Kebijakan tersebut diambil, untuk menekan penyebaran covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News