Tjahjo Kumolo Bicara Tegas ke PNS-PPPK, Sampai-sampai Ungkap Ini

Tjahjo Kumolo Bicara Tegas ke PNS-PPPK, Sampai-sampai Ungkap Ini - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

BACA JUGARezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan 

Fenomena peningkatan potensi penularan covid-19 selama masa libur panjang, yang ingin dihindari.

"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara," bebernya. 

PNS dan PPPK yang tetap melakukan mudik, Menteri Tjahjo mengingatkan mereka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi pegawainya masing-masing.

Tak hanya itu. Tjahjo juga mengatakan jika masyarakat mengetahui ada PNS dan PPPK yang mudik, agar melaporkan ke Kemenpan-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. 

Untuk menyampaikankannya, dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika memang ada. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya