
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan sesuai hasil koordinasi terkait peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas.
Kedua, lanjut dia, yang diperkenankan masuk ke Kota Surabaya selama periode larangan mudik adalah pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.
BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Menghilang di Sidang Paripurna DPR
"Ketiga, yang non-pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT/RW, kepala desa/kelurahan," pungkasnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News