Mengacu Zonasi, Salat Id di Masjid dan Lapangan Diperbolehkan

Mengacu Zonasi, Salat Id di Masjid dan Lapangan Diperbolehkan - GenPI.co
Ilustrasi - Jemaah menyelenggarakan salat Id di sebuah masjid.

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Sleman memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan. Namun dengan catatan jamaah hanya berasal dari padukuhan masing-masing.

Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Sleman Kunto Riyadi mengatakan telah ada surat edaran dari bupati mengenai ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Ibadah Idul Fitri Lebih Aman di Rumah

Dalam surat edaran itu pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid maupun lapangan dengan mengacu kriteria zonasi.

“Penyelenggaraan boleh di masjid atau lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk jamaah sebisa mungkin warga lokal,” katanya, Sabtu (8/5).

Jika terdapat RT yang berstatus zona merah atau oranye maka tempat ibadah di lingkungan tersebut ditutup sementara. Hanya, karena ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasar skala padukuhan maka zonasi juga mengacu tingkatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan dalam suatu padukuhan masuk zona merah jika ada satu RT yang berstatus merah.

“Artinya di padukuhan itu tidak diperbolehkan membuka rumah ibadah. Kalau untuk zona oranye jika ada satu RW zona merah,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya