Simak, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Lapangan

Simak, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Lapangan - GenPI.co
Ilustrasi - Umat Muslim melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Gumuk Parangkusomo, Bantul, Minggu (11/8/2019).

GenPI.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul mempersilakan salat Idul Fitri di lapangan dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Kanwil Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi mengatakan jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas di lapangan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

“Kami mempersilakan iabadah salat Idul Fitri di lapangan terbuka, untuk jumlahnya harus ada pembatasan,” kata dia di Gunung Kidul pada Selasa (11/5).

Arif mengatakan akses jemaah masuk ke lapangan diharapkan hanya satu saja, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan bisa terpantau dengan mudah.

“Kami imbau kepada jemaah agar menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Panitia salat Id juga diharapkan benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan di masjid, Arif juga memperbolehkannya. Ia menyebut pemberlakuan protokol kesehatan juga hampir sama dengan di lapangan, seperti pembatasan jumlah jemaah, membawa alat ibadah, dan lainnya.

Pemerintah telah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021 yang menyebutkan zona merah Covid-19 tidak diperkenankan menggelar salah Id berjamaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya