Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota

Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan melarang warga yang tidak memiliki Kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta memasuki tempat wisata di Ibu Kota hingga Minggu (16/5).

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jumat (14/5).

Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Kalau ada KTP luar DKI saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu," tegas Anies.
​​​​​​
Mantan Mendikbud ini menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan kebijakan aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (ant)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya