Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta

Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta - GenPI.co
Ilustrasi – Penumpang Kereta Api.(Foto: Humas Daop VI Yogyakarta)

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta melayani penumpang sebanyak 8.929 orang pada periode 5-17 Mei 2021 atau saat pemberlakuan larangan mudik.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan rata-rata penumpang per harinya pada periode itu 744 orang.

BACA JUGA: Larangan Mudik, Tiga Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi

Menurut Supriyanto, angka itu mengalami penurunan sebesar 82,6 persen jika dibandingkan pada periode sebelumnya yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 yang tercatat 51.070 dengan rata-rata 3.648 orang perhari.

“Masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik (saat pemberlakukan larangan mudik),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Supriyanto mengatakan, mereka yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit.

Kemudian, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya