Tegas, Tjahjo Beri Sanksi Ratusan ASN yang Mudik Lebaran

Tegas, Tjahjo Beri Sanksi Ratusan ASN yang Mudik Lebaran - GenPI.co
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo di kantornya, Senin (17/5).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs di Atas Angin, Pernyataan Jokowi Mengejutkan 

Terkait dengan laporan itu, Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik sehingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.

"Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," kata Tjahjo.

Oleh karena itu, dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik.

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya