DPR Nyatakan Keberatan, Mensos Risma Langsung Tegaskan Hal Ini

DPR Nyatakan Keberatan, Mensos Risma Langsung Tegaskan Hal Ini - GenPI.co
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja pembahasan RUU PB dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021 (foto: Antara/HO-Kemensos RI)

Sementara itu, dikutip dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menegaskan nomenklatur BNPB yang tidak dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana (PB) oleh Panja Pemerintah, bukan berarti memperlemah kedudukan lembaga.

BACA JUGAKhawatir, Puan Maharani Lantang Serukan Ini pada Dunia

"Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Adapun rapat tersebut membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rapat-rapat pembahasan antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR-RI, terkait masalah kelembagaan dan anggaran penanggulangan bencana.

Panja Komisi VII DPR RI mengusulkan agar nomenklatur lembaga BNPB tercantum dalam RUU PB, serta alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disiapkan dalam bentuk dana siap pakai.

Besarannya diungkapkan sebesar minimal dua persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya