Eks Petinggi FPI dan Habib Rizieq Wajib Jauhi Ini

Eks Petinggi FPI dan Habib Rizieq Wajib Jauhi Ini - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (kanan). Foto: Antara/Fauzan

GenPI.co - Sejumlah mantan petinggi FPI dan Habib Rizeq Shihab wajib menjauhi hal-hal yang dilarang jaksa penuntut umum (JPU). Larangannya wajib dipatuhi.

Larangan itu disampaikan JPU menyusul pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq bersama kelima terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Teddy Eks PKPI Ngomong Pedas, Palestina & Israel Disebut Brengsek

Larangan ini juga berlaku untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Seluruh mantan petinggi FPI itu dilarang keras terlibat dalam ormas mana pun.

Para terdakwa dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang itu juga dilarang menggunakan atribut atau simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Habib Rizieq dihukum selama dua tahun penjara atas perkara kerumunan di Petamburan. 

Diketahui, Habib Rizieq dan kelima pengurus FPI dinyatakan bersalah oleh JPU atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya