
Saat ini kelima tersangka mendekam di dalam tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Budi berharap, tindakan kepolisian itu memberi efek jera. Tidak boleh ada lagi praktek ungli di lokasi wisata Pantai Santolo maupun di tempat-tempat lain di Garut.
"Kalau ada yang dirugikan atau melihat tindakan pemerasan di tempat wisata silakan lapor, biar kami tindak," tandasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News