Ayah Kandung Aniaya Anaknya, Kemen PPPA Berang

Ayah Kandung Aniaya Anaknya, Kemen PPPA Berang - GenPI.co
Ilustrasi: Pixabay

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.  

BACA JUGAWanita Rentan Terjerumus Radikalisme, Kemen PPPA Ungkap Sebabnya

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya