Ayah Kandung Aniaya Anaknya, Kemen PPPA Berang

Ayah Kandung Aniaya Anaknya, Kemen PPPA Berang - GenPI.co
Ilustrasi: Pixabay

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 (lima) tahun di wilayah Tangerang Selatan. 

Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan. 

BACA JUGASoal Hukuman Kebiri Kimia, Kemen PPPA Ungkap Fakta Baru

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan resminya. 

Guna menindaklanjuti kasus tersebut, puhaknya langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak2 kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik,” imbuh Nahar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya