Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Usaha

Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Usaha - GenPI.co
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus (Foto: Pemkot Pekanbaru)

Poin ketiga, yakni pijat yang bisa buka selama Ramadhan hanya pijat sehat. Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadhan.

Kemudian poin keempat yakni restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. 

Lalu poin kelima, usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

Poin keenam, restoran atau rumah makan khusus nonmuslim tetap bisa buka selama Ramadhan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi nonmuslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.

Sedangkan poin ketujuh, warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Poin kedelapan, pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.

Wali kota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu. 

Terakhir ia mengimbau para pedagang pasar Ramadhan agar menjual barang dagangan yang halal dan baik. Serta tidak menganggu lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya