Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Usaha

Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Usaha - GenPI.co
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus (Foto: Pemkot Pekanbaru)

GenPI.co— Wali kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1440 H. 

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pengusaha hiburan, hotel, tokoh agama, serta masyarakat.

Terdapat sembilan poin dalam instruksi sesuai keputusan Wali Kota Pekanbaru No.377/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadan 1440 H.

Sembilan poin aturan itu ditujukan bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi dalam menjalankan usahanya. 

Baca juga: Mampir di Tanjungpinang, Ini Lokasi Berburu Takjil

Berikut isi aturan tersebut;

Poin pertama, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Poin kedua, yakni khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadhan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya