
GenPI.co - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi angkat bicara soal status pendamping desa.
Dia mengatakan sudah saatnya pendamping desa ditingkatkan statusnya dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3
'"Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa,” ujar Fachrul Razi dalam siaran pers, Sabtu (22/5/2021).
Fachrul Razi mengatakan menyambut positif rencana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Yaitu terkait wacana peningkatan kualitas pendamping desa, dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke PPPK.
Dia melihat pentingnya para pendamping desa dalam memajukan desa-desa di Tanah Air.
BACA JUGA: Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News