Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3

Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3 - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Pemerintah telah memastikan akan memberikan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) THR Lebaran 2021 dan gaji ke-13.

THR Lebaran telah dibayarkan, sedangkan untuk gaji ke-13 rencananya diberikan pada Juni 2021.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini mengeluarkan surat terbarunya.

BACA JUGARezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.

Adapun surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu isinya tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. 

Berkaitan surat Menkeu itu dapat membuat PNS, TNI dan Polri dapat terkejut, karena adanya kebijakan penghematan anggaran khususnya tunjangan kinerja (tukin).

Dalam surat tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, maka ada tujuh poin penting disampaikan, yaitu:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya