Mendadak, Roy Suryo Laporkan Pemain Sinetron Lucky Alamsyah

Mendadak, Roy Suryo Laporkan Pemain Sinetron Lucky Alamsyah - GenPI.co
Roy Suryo. FOTO: Antara

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya