BKN Buka Suara, 51 Pegawai KPK Tak Bisa Diselamatkan

BKN Buka Suara, 51 Pegawai KPK Tak Bisa Diselamatkan - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. FOTO: Antara

GenPI.co - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) buka suara terkait 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rapotnya merah tak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian hingga akhirnya keputusan tersebut dikeluarkan.

BACA JUGA: Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

"Jadi ada tiga aspek," kata Bima Haria saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Pertama, ditekankan soal aspek pribadi dari Pegawai KPK yang tidak lolos. Kedua, aspek pengaruh baik (dipengaruhi maupun mempengaruhi). Serta aspek ketiga PUNP (Undang Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).

Bima mengungkapkan, indikator penilaian Tes Wawasan Kebangasaan (TWK) yang diterapkan BKN totalnya ada 22 aspek yang rinciannya mencakup aspek pribadi sebanyak enam(aspek), pengaruh tujuh (aspek), dan PUNP ada sembilan aspek.

"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegasnya.

Menurut Bima, bagi mereka yang aspek PUNP-nya dinyatakan bersih, walaupun aspek pribadinya dan pengaruhnya terindikasi negatif, masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya