.webp)
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK
Adapun untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.
Selanjutnya memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
"Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN," ucap Bima.
Dia meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.
Kemudian, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News