Warga Majalengka Serahkan Elang Ular Bido kepada BKSDA Jabar

Warga Majalengka Serahkan Elang Ular Bido kepada BKSDA Jabar - GenPI.co
Ilustrasi elang ular bido. (Foto: Tempo.co)

 GenPI.co - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, menerima satwa dilindungi dari warga Majalengka. Satwa  tersebut berupa Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) yang diberikan sukarela.

"Elang penyerahan warga ini sementara kami rehab di kandang transit Resor Cirebon untuk selanjutnya dibawa ke Bidang III Ciamis," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Kamis (9/5).

Baca juga: Taman Nasional Matalawa, Lihat Pesona Burung Endemik di Alam 

Ade mengatakan satwa dilindungi itu diserahkan oleh warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Menurutnya satwa elang ular bido yang dilindungi undang-undang itu ditemukan warga di hutan dengan kondisi lemas. ia kemudian membawa hewan itu pulang dan dipelihara.

Setelah terlihat membaik dan bisa makan serta bergerak merespon mangsa lanjut Ade, warga tersebut menyerahkannya melalui perantara komunitas pecinta satwa yang ada di Majalengka.

"Selanjutnya komunitas itu pun langsung melaporkan temuannya melalui call center BKSDA Jawa Barat," ujarnya.

Setelah mendapat laporan kata Ade, Tim Gugus Tugas Evakuasi Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, BKSDA Jawa Barat dalam hal ini Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, langsung mengevakuasi elang di rumah warga yang berada di Kecamatan Keratajati.

"Kami langsung mengecek secara kasat mata kondisi elang ular bido tersebut, hasilnya satwa secara fisik terlihat sehat," ujarnya.

Ade juga menjelaskan secara rinci kondisi satwa langka tersebut, bahwa secara kasat mata terlihat sehat dan tidak ada cacat, kuku lengkap bulu sayap utuh serta paruh runcing.

"Namun untuk lebih jelasnya nanti tim dokter hewan kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui sehat atau tidaknya elang ini," lanjutnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah memelihara, menyimpan, memiliki satwa liar dilindungi undang-undang seperti elang ular bido. Karena merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana.(ANT)

Lihat juga video pilihan redaksi berikut ini



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya