Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal - GenPI.co
Lukmanul Hakim menjelaskan tentang Sertifikasi Jaminan Halal dalam acara diskusi media di Jakarta, kamis (9/5).

GenPI.co - Mengkonsumsi makanan atau produk yang halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Lantaran Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, produk-produk yang ingin dijual umum wajib mendapatkan label halal.  Lalu bagaimana mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Ketua LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan, sertifikasi yang didapatkan oleh produk yang dinyatakan halal adalah Sertifikasi Jaminan Halal atau SJH. SJH sendiri merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.

Baca juga: Membumikan Wisata Halal di Indonesia 

Lukmanul menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH tidaklah mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sebelum bisa mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” kata Lukmanul Hakim, Kamis (9/5).

Payung hukum Sertifikasi Jaminan Halal adalah berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Proses SJH dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.

“Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya,” terang Lukmanul.

Setelah itu hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya