
Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kab/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemenag Buka Seleksi 27 Ribu PPPK Guru Agama, Cek Kuota & Jadwal
Terkait guru agama pada sekolah umum, tambahnya, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan.
“Bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” katanya.
BACA JUGA: Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK
Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemerintah daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya.
“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan pemda juga memperhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” ujarnya. (*/ant)
BACA JUGA: Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News