CPNS 2021: Nih Cara Daftar dan Syaratnya, Buruan!

CPNS 2021: Nih Cara Daftar dan Syaratnya, Buruan! - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

GenPI.co - Kamu yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2021 boleh bernapas lega.

Sebab, Kemenpan-RB segera membuka pendaftaran CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Pemerintah menggunakan metode computer assisted test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Tes CPNS-PPPK: Ada Protes, Kemenag Jelaskan Formasi Guru Agama

Nantinya seleksi CPNS 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga.

Selain itu, seleksi juga dilakukan di 34 provinsi serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK

Tahun ini pemerintah membuka posisi sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Calon peserta bisa mengakses laman https://sscn.bkn.go.id. Terdapat lima tahapan seleksi yang harus diikuti.

BACA JUGA:  Duh, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Ditunda?

Kelimanya ialah pendaftaran daring di SSCN BKN, seleksi administrasi, verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan seleksi kompetensi bidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya